Gubernur Bengkulu dan Isteri Diduga 'Palak' Kontraktor Proyek

Gubernur Bengkulu dan Isteri Diduga 'Palak' Kontraktor Proyek

Gubernur Bengkulu dan Isteri Diduga 'Palak' Kontraktor Proyek

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari diduga memalak setiap kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Para pengusaha yang telah ditentukan itu nantinya diminta menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. 

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Ridwan dan Lily yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (12/10). 
Ridwan dan Lily bersama Rico Diansari selaku Direktur PT Rico Putra Selatan didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu. 

Uang Rp1 miliar itu merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar Rp4,7 miliar atas pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tes-Muara Aman dan Jalan Curup–Air Dingin. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK. 

Untuk memuluskan penerimaan uang itu, Ridwan memerintahkan adik iparnya, Rico Kadafi alias Rico Maddari untuk menjalin komunikasi dengan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kuntadi selaku penanggung jawab proyek pembangunan jalan tersebut. 

Pada sekitar September 2016, Ridwan mengingatkan Kuntadi agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Bengkulu dikoordinasikan kepada Rico Maddari dengan mengatakan, “Pak Kun dalam hal pekerjaan ke-PU-an nanti koordinasi dengan Rico, adik Ibu (Lily Maddari)."

"Maksudnya agar pengaturan proyek pekerjaan untuk memenangkan perusahaan tertentu di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya berkoordinasi dengan Rico Kadafi alias Rico Maddari," tutur jaksa KPK.

Tak hanya itu, Ridwan juga berpesan kepada Kuntadi jika ada uang lebih dalam setiap proyek-proyek di Dinas PUPR tersebut, dengan menyampaikan dalam bahasa Jawa, “Ojo lali, lek ono susuk’e.

"Maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada terdakwa I (Ridwan Mukti)," tulis jaksa KPK. 

Setelah Kuntadi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, sekitar Oktober 2016, Rico Maddari meneleponnya, mengingatkan agar setiap proyek yang ada di dinasnya untuk dikoordinasikan kepada dirinya. Dia dinilai 'utusan' Ridwan dan Lily. 

Masih di bulan yang sama, Lily yang mendampingi Ridwan juga sempat berpesan kepada Kuntadi saat bertemu di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, dengan ucapan, “Pak Kun hubungi Rico ya”. 

Selang beberapa bulan, pada Maret 2017, Kuntadi bertemu dengan Rico Maddari di Plaza Senayan lantai 2, Jakarta.

Saat itu Rico Maddari menunjukkan kepada Kuntadi beberapa lembar kertas yang berisi print out daftar nama paket pekerjaan kegiatan yang ada di Dinas PUPR, mulai Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2017. 

Dalam kertas itu tercantum setiap paket pekerjaan sudah ditandai calon pemenang tender, baik nama perusahaan, nama direktur dan nama penanggungjawabnya.


Memenangkan Calon Pemenang

Rico Maddari meminta Kuntadi mengatur proyek itu dengan cara memenangkan calon pemenang sesuai daftar tersebut dengan mengatakan, “Pak Kun tolong amankan ini semua!” dan dijawab oleh Kuntadi, “Iya.. bisa diamankan". 

"Namun selanjutnya Kuntadi tidak mengikuti permintaan Rico Kadafi alias Rico Maddari tersebut," sambung jaksa KPK. 

Tak berselang lama, pada 30 Mei 2017, Ridwan mengumpulkan Kuntadi, Taufiq Adun selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkulu, Ali Sadikin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Syaifuddin Firman selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. 

Selain itu, ada pula Ahmad Saihoni Anwar selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Ridwan.

Dalam pertemuan tersebut Ridwan marah-marah sambil memegang daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Bengkulu dan mengecek perkembangan paket pekerjaan.

"... Siapa pemenang lelangnya? Saya kan tidak kenal, waktu Pilkada kemana aja mereka itu? Enak banget dapat paket dari PU! Mereka semua disuruh menghadap saya dulu nanti baru diputuskan, kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai dengan keinginan saya… batalkan saja”, tutur Ridwan dalam surat dakwaan.

Pertemuan di Jakarta

Lily juga sempat mempertanyakan mengapa pertemuan kontraktor di Jakarta bersama suaminya tak banyak dihadiri. 

Kemudian Lily menyampaikan kepada Rico Diansari agar para kontraktor yang mendapat proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu membantu Ridwan, terlebih saat itu akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. 

alam pertemuan itu juga disampaikan besaran fee yang harus diberikan oleh para kontraktor sebesar 10 persen. “Nanti kalau ada kawan pengusaha yang mau kasih THR, aku kabarin Ayuk (Lily)”, timpal Rico dalam dakwaan. 

Setelah anggaran pengerjaan dua proyek infrastruktur milik PT Statika Mitrasarana itu cair sebesar 20 persen, pada 19 Juni 2017 Soehinto Sadikin selaku Direktur Utama PT Statika Mitrasarana mentransfer uang sebesar Rp1,6 miliar ke rekening pribadi Jhoni Wijaya.

HOT PROMO :

- Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
- Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
- Bonus Rollingan Casino 0.8%

Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
Kombinasi = 5%
Shio = 12%
Colok Angka (1A) = 5%
Colok Macau (2A) = 15%
Colok Naga (3A) = 15%
Colok Jitu = 8%

Game Di Kapal Judi
* SPORT
* TANGKAS
* TOGEL
* POKER
* CASINO :
- GD88
~Sabung Ayam
- 855 CROWN
silakn bosku ^ ^ Semoga bisa beruntung bermain di www.kapaljudi.info ^ ^

jika ada kendala silahkan hubungi ke live chat kami ya bosku ^^
kami siap membantu bosku 24jam :)
di tunggu kedatangan nya kembali bosku ^^

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.